WEB BLOG
this site the web

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN (Consumer Finance) ) DENGAN MENGGUNAKAN INSTRUMEN HUKUM JAMINAN FIDUSIA

      Pendahuluan
Semaraknya pertumbuhan pasar terhadap kebutuhan akan lembaga pembiayaan konsumen (consumer finance)/sewa guna usaha (leasing) terkait erat dengan bertambah banyaknya lembaga-lembaga pembiayaan non bank sebagai sarana pembiayaan penunjang investasi maupun produk komsumtif yang di butuhkan oleh konsumen.   Perkembangan ini sedikit banyak dipengaruhi dengan tren model pembiayaan ekonomi global,  tetapi sering kali dinegara-negara tertentu belumlah lengkap perangkat hukum untuk mendukung perkembangan ini,  hukum yang mengatur soal ini masih sangat minim dan kadang merugikan pihak pelaku ekonomi yang bergerak dalam usaha pembiayaan.  Di Indonesia sendiri perangkat hukum yang digunakan sebagai dasar hukum  pelaksanaan lembaga pembiayaan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHperdata) khususnya yang mengatur tentang Hukum Perikatan (perjanjian) dan UU No.  42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.  Kedua peraturan ini juga ditunjang dengan berbagai peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia mengenai aspek teknis pelaksanaan  lembaga pembiayaan.

Pengertian dan Pengaturan Jaminan Fidusia

Pembiayaan dengan sistem sewa guna usaha (lease) atau ada yang menyebut dengan sewa-beli dan pembiayaan konsumen (consumer finance), sudah digunakan sejak jaman  belanda (Kolonial) dengan mengunakan Jaminan fidusia,  dan selama ini perjanjian pinjam-meminjam menggunakan aturan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, yang sudah dianggap tidak tepat lagi.  Istilah resmi fidusia yang  ada dalam UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia yaitu, Fidusia adalah  “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”,  lebih tegasnya bahwa pemilik benda tetap menguasai benda tersebut walau ada perjanjian pengalihan kepemilikan.  Sedangkan Jaminan Fidusia Adalah Hak Jaminan atas benda bergerak  baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud UU. No. 4 Tahun 1996, yang tetap didalam penguasaan pemberi fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang DIUTAMAKAN kepada penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya (jika dijaminkan lebih dari satu kreditor).  Istilah Penerima Fidusia Adalah orang atau koorporasi yang di anggap mempunyai piutang yang pembayaran di jamin dengan Jaminan Fidusia, ini biasanya lembaga-lembaga pembiayaan (Finance/Multifinance) yang ada sekaranng ini.  Sedangkan Pemberi Fidusia Adalah orang atau Koorporasi Pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.  UU Fidusia karena perjanjian ini berdasarkan kepercayaan makanya Lembaga Penerima Fidusia (finance) mendapat perlindungan dan hak lebih diutamakan.

Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Agar Perjanjian Jaminan Fidusia mempunyai kepastian hukum, maka setiap jaminan fidusia wajib di buatkan Akta oleh Notaris dan di daftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang ada di Kantor Wilayah Hukum dan HAM di tiap Propinsi sesuai Keppres No. 139 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Kanwil Hukum dan HAM, bahkan dalam Penjelasan Pasal 12 UU Fidusia Kantor Pendaftaran Fidusia dapat di dirikan pada level Kabupaten atau Kota jika di butuhkan. Pendaftaran ini diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik penerima fidusia (finance) dan pemberi fidusia (orang atau badan) karena dasar perjanjian yang kepercayaan (trust)  kedua belah pihak.  Dengan Pendaftaran Jaminan Fidusia maka para pihak akan mendapat Sertifikat/akta Jaminan Fidusia sebagai salinan dari buku pendaftaran fidusia.  Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang mempunyai nilai sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan memiliki hak eksekutorial terhadap benda objek jaminan fidusia.  Disinilah negara atas nama hukum memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi penerima fidusia atau perjanjian apapun yang di ikuti dengan adanya jaminan fidusia. Eksekusi dapat dilakukan dengan  cara titel eksekutorial, penjualan benda objek Jaminan Fidusia melalui pelelangan maupun dengan cara penjualan bawah tangan, terhadap  penjualan bawah tangan maka harus ada pemberitahuan terhadap penerima dan pemberi fidusia dan diumumkan melalui media massa.  Selain itu ditegaskan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi jaminan fidusia.  Selain itu terdapat ancaman pidana selama 2 tahun dan denda 50 juta bagi pemberi fidusia (orang atau korporasi) yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia.

      Analisis Yuridis  Jaminan Fidusia  Dalam Aspek Hukum Perdata dan Pidana

Bahwa menjadi kewajiban bagi setiap perjanjian yang memberikan perjanjian ikutan berupa Jaminan Fidusia untuk mendaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penerima fidusia (kreditor) dan pemberi fidusia (debitor), pemberian kekuatan eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia  selain memberi jaminan bagi penerima fidusia, juga untuk menghindari kesewenangan penerima fidusia dalam melakukan eksekusi objek barang fidusia dari pemberi fidusia sehingga terdapat keadilan bagi kedua belah pihak.  Kewenangan eksekutorial tersebut baru didapat setelah penerima fidusia kuasa atau wakilnya mendaftarkan jaminan fidusia ke  Kantor Pendaftaran Fidusia dan mendapat sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur dan tarif pendaftaran jaminan fidusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan akta Jaminan Fidusia.   Bahwa kesepakatan atau perjanjian antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia yang memberikan Jaminan Fidusia, tidak serta merta memiliki kekuatan eksekutorial apabila hanya didasarkan pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHperdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian/perikatan yaitu  :
  •       adanya kesepakatan kedua belah pihak
  •       kecakapan/kelayakan para pihak
  •       hal tertentu
  •       sesuatu yang legal atau halal.
Bahwa segala bentuk perjanjian yang mengikutkan adanya Jaminan Fidusia harus didaftarkan, karena segala tindakan terhadap benda objek Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan secara perdata dapat dimungkin terjadi tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata (bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut), bahkan dapat dimungkinkan terjadi tindak pidana dalam penguasaan benda objek Jaminan Fidusia, baik dilakukan  oleh Pemberi Fidusia (debitor) seperti yang tercantum dalam UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 36 atau dilakukan oleh Penerima Fidusia (kreditor) karena bertindak sepihak dalam eksekusi sehingga dapat memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masalah-masalah dalam perjanjian jaminan fidusia di atas sebetulnya tidak perlu terjadi bila perangkat hukum dapat mengakomodasi berbagai kepentingan perkembangan ekonomi, konsepsi sewa guna usaha/sewa beli dalam perkembangannya sudah sangat cepat dan melewati batas sistem hukum yang ada, karena model pembiayaan  leassing/customer finance banyak mengakomodasi perkembangan hukum bisnis di kawasan Eropa dan Amerika yang sistem hukumnya lebih baik dan mendukung perkembangan ekonomi.  Sehingga penggunaan instrumen hukum Jaminan Fidusia oleh lembaga pembiayaan konsumen di Indonesia memang membawa implikasi hukum yang rumit, walaupun bertujuan menciptakan kepastian dan jaminan hukum diantara kedua belah pihak.

Berbagai Permasalahan Jaminan Fidusia

Berbagai hal dalam konteks kekinian, ketika pembiayaan konsumen begitu booming maka persaingan usaha antar lembaga pembiayaan menjadi semakin ketat, bahkan belakangan hal tersebut tidak diikuti aturan hukum yang masih berlaku mengenai jaminan fidusia sehingga berimplikasi adanya dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, walaupun dugaan tersebut banyak yang menyatakan bahwa itu  untuk mengganjal pertumbuhan  industri keuangan (finance industries) yang lagi berkembang ditengah sektor ril yang tergagap-gagap akibat desakan pasar ekonomi global.

Dari informasi yang ada di Kantor-Kantor Wilayah Hukum dan Ham yang membawahi Kantor Pendaftaran Fidusia, bahwa banyak pertumbuhan lembaga pembiayaan  leasing, consumer finance bahkan anjak piutang (factoring) dan kartu kredit, dalam penggunaan instrumen hukum jaminan fidusia sangat sedikit hanya sekitar 5 (lima)% dari data penjualan barang kepada konsumen terutama produk pembiayaan konsumen terutama kendaraan transportasi yang dikeluarkan distributor, ataupun data rilis nasional angka penjualan kendaraan transportasi yang mencapai jutaan unit (kendaraan roda dua dan empat).  Keengganan lembaga pembiayaan mendaftarkan jaminan fidusia karena pembebanan biaya tambahan jika didaftarkan baik akta notaris dan sertifikat fidusia sehingga dianggap menimbulkan biaya tinggi, padahal dengan pendaftaran fidusia lembaga-lembaga finance mendapat perlindungan hukum yang lebih pasti.  Lembaga-lembaga pembiayaan  yang membiaya alat-alat produksi berat dan bernilai tinggi yang mendaftarkan jaminan fidusia, tindakan ini cenderung sangat berisiko bagi lembaga pembiayaan secara hukum, bahkan dapat merugikan negara dalam sektor penerimaan negara bukan pajak. Ini posisi dilematis bagi sektor bisnis, karena instrumen hukum tidak berkembang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bisnis.

Salah satu yang belakangan dipersoalkan adalah bahwa dengan tidak didaftarkan ke kantor jaminan fidusia, maka negara akan kehilangan pendapatan bukan pajak yang didapat dari pelayanan negara tersebut sesuai dengan UU No.  20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,  sebagai perwujudan dari tugas dan fungsi negara-pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara serta pemanfaatan kekayaan negara demi ketertiban dan kepastian hukum hubungan negara dan warga negara. Serta PP No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.  Problem yang muncul dalam  penerimaan negara bukan pajak adalah dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dari penerimaaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.  Bisa dibayangkan berapa milyar rupiah pendapatan negara bukan pajak yang tidak disetor akibat dari tidak didaftarkan setiap perjanjian yang mengikutkan adanya  jaminan fidusia. Kita bisa lihat dari dari daftar tarif  resmi sertifikat fidusia berdasar lampiran PP No. 86  Tahun 2000 yaitu :

BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

No.
NILAI PENJAMINAN
BESAR BIAYA
1.
< Rp 50.000.000,00
Paling banyak Rp
50.000,00
2.
< Rp 50.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00
Rp
100.000,00
3.
< Rp 100.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00
Rp
200.000,00
4.
< Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00
Rp
500.000,00
5.
< Rp 500.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000,00
Rp
1.000.000,00
6.
< Rp 1.000.000.000,00 s/d Rp 2.500.000.000,00
Rp
2.000.000,00
7.
< Rp 2.500.000.000,00 s/d Rp 5.000.000.000,00
Rp
3.000.000,00
8.
< Rp 5.000.000.000,00 s/d Rp 10.000.000.000,00
Rp
5.000.000,00
9.
< Rp 10.000.000.000,00
Rp
7.500.000,00

Biaya tersebut menjadi kewajiban pungut penerima fidusia yang diambil dari pemberi fidusia yaitu konsumen leasing atau customer finance, belum termasuk akta notaris. Jika tidak lakukan maka proses perjanjian antara para pihak yang mengikutkan perjanjian jaminan fidusia yang tidak disertai dokumen resmi jaminan fidusia, bisa dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut beserta hak dan kewajiban kedua belah pihak, karena tidak ada yang memberi jaminan apapun jika terdapat pelanggaran/wanprestasi diantara pihak jika ada pengingkaran, penggelapan, pengalihan dll  terhadap benda objek jaminan fidusia.  Lebih jauh bahwa salah satu manfaat dari pendapatan negara bukan pajak adalah diperuntukan untuk penegakan hukum, maka terhadap wajib bayar  pendapatan negara pajak sama kewajibannya dengan pembayaran pajak, sehingga terhadap pembayaran yang belum dilakukan karena lalai atau kesengajaan jika terbukti harus tetap dihitung sebagai kewajiban terutang yang wajib dibayar/ditagih.  Sebab jika terbukti dengan sengaja wajib bayar melanggar pasal 21 UU No. 20 1997, tidak bayar, menyetor atau melaporkan dll maka ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda, secara formil jika terbukti maka pasti termasuk perbuatan melawan hukum (pidana/perdata).  Bahkan ada yang mengaitkan dengan pelanggaran dan dugaan korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  mungkin bisa kita amati definisi tindak pidana korupsi pasal 2  ayat (1) selengkapnya Yaitu “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (tahun) dana dan denda 200 juta rupiah”, definisi ini jika hendak ditarik bisa juga masuk, tetapi memang terkesan jadi  “dipaksakan”  tetapi melihat fakta di atas bisa jadi secara formil masuk juga unsur pidana korupsinya (pembuktian hukum kita adalah formil). 

Inilah jika ditarik berdasarkan teori hukum dan pengaturan yuridis, maka aspek hukum yang masuk dalam proses pelanggaran Jaminan fidusia sangat banyak, KUHperdata, KUHpidana, UU Fidusia, UU Pendapatan Negara Bukan Pajak, UU Korupsi mungkin juga masuk dalam pelanggaran persaingan usaha bisnis dll. 

Lalu, dengan begitu banyaknya problem yuridis tersebut dalam prosedur jaminan fidusia dan sudah berkembangannya bisnis pembiayaan secara pesat, tentunya tidak elegan juga jika semua pihak mencari-cari kesalahan lembaga pembiayaan , karena hukum ternyata tertinggal dalam menjawab kebutuhan dalam bisnis dan perkembangan ekonomi masyarakat. Tetapi lagi-lagi aturan formil yang ada saat ini faktanya tela terjadi pelanggaran, sementara teroboson hukum dalam melengkapi dan mengisi kekosongan hukum dalam proses pelaksanaan lembaga pembiayaan belum banyak dilakukan atau memang dibiarkan atau memang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, tergantung dari sudut pandang dan cara menilainya.



Format Baru Payung Hukum Jaminan Hukum Lembaga Pembiayaan ? Mempertangungjawabkan Resiko ?

Dua kalimat tanya ini, dapat menggambarkan tantangan bagi dunia bisnis pembiayaan di Indonesia, baik resiko hukum dan kelangsungan  bisnis yang lebih baik kedepan.  Problema lembaga pembiayaan bukan hanya dalam melaksanakan bisnis dengan konsumen saja, tetapi juga kebijakan ekonomi pemerintah terkait dengan lembaga pembiayaan non bank yang masih sangat kurang pengaturan hukumnya, selain itu sejak konsep pembiayaan dikenal di Indonesia sejak tahun 1974 hingga sekarang,  banyak sekali pasang surut.  Karena bisnis lembaga pembiayaan berdasar fidusia yang mengandalkan kepercayaan para pihak, sangat rentan dan sensitif dengan setiap gejolak ekonomi, fluaktuasi bunga bank, akses sumber dana dari perbankan, stabilitas sosial, politik dan kerangka kebijakan ekonomi pemerintah yang sering berganti-ganti.  Pertumbuhan lembaga pembiayaan sudah menjadi tren global, tinggal bagaimana kita menyikapinya.

Kondisi ini yang harus segera di tanggapi oleh APPI (Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sebagai wadah lembaga-lembaga pembiayaan dengan berbagai segmentasi untuk menjawab tantangan hukum dan bisnis ke depan. Dan bagi pemerintah/penegak hukum adalah kewajiban bahwa aturan yang ada sekarang harus mesti ditegakan atau di perbaiki. Dan masyarakat sebagai penguna atau pelaku  dalam bisnis pembiayaan harus tahu hak dan kewajiban sebagai konsumen dan warga negara.  Sampai saat ini masyarakat masih banyak yang awam  mengenai aturan hukum lembaga pembiayaan, maka sosialisasi menjadi penting untuk mendorong proses keadilan dan kelanjutan pertumbuhan ekonomi menjadi tugas kita semua.

***

  • Advokat pada Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung dan Gracenugroho and Partners 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Contact Persons:

Mobile : 0811 720 6845

Head Office :

Jl. Tupai No. 36 Kedaton - Bandar Lampung Telp/Fax. 0721 - 773013

Email :

gracepurwonugroho@yahoo.co.id nugrohosih@yahoo.co.id

Subscribe to our feed

Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan mendapat kiriman artikel terbaru dari kami di inbox anda:

Masukan Alamat email Anda:

Delivered by FeedBurner

Lokasi Kami


Tampilkan Lebih Besar